Kota Probolinggo Tandatangani Perjanjian Kerjasama Hak Akses Data Registrasi Sosial Ekonomi
Pemerintah Kota Probolinggo melakukan Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS), Non Disclosure Agreement (NDA) dengan Kementerian Perencanaan Nasional/ Bappenas RI, Jumat (6/12) di Kantor Menara Bappenas Jakarta
Jakarta -
Pemerintah Kota Probolinggo melakukan Penandatanganan Dokumen
Perjanjian Kerjasama (PKS), Non Disclosure Agreement (NDA) dengan
Kementerian Perencanaan Nasional/ Bappenas RI, Jumat (6/12) di Kantor
Menara Bappenas Jakarta. Kegiatan ini terkait hak akses data Registrasi
Sosial Ekonomi (Regsosek) yang diilakukan melalui aplikasi Sistem
Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Regsosek Terpadu (Sepakat).
Perjanjian Kerahasiaan dan Berita Acara
Penetapan Operator Akun Sepakat di lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo ditandatangani oleh Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan
Pemberdayaan Masyarakat Kemen PPN/Bappenas RI Tirta Sutedjo dengan
Sekda Kota Ninik Ira Wibawati disaksikan Penjabat Wali Kota M. Taufik
Kurniawan.
“Forum
penandatanganan ini menjadi momentum legalitas Pemerintah Kota
Probolinggo memperoleh hak akses data Regsosek. Nantinya kebermanfaatan
untuk acuan kebijakan daerah, perencanaan pembangunan serta implementasi
sasaran beberapa kegiatan pada APBD tahun berjalan,” ujar Pj Wali Kota
Taufik Kurniawan usai kegiatan tersebut.
Ia juga menjelaskan jika saat ini Pemkot
Probolinggo telah memiliki landasan sekaligus pemahaman terhadap
pentingnya data Regsosek. Sekaligus memperoleh referensi untuk bahan
kebijakan, khususnya penanggulangan kemiskinan di Kota Probolinggo.
Turut
hadir dalam acara tersebut, Kepala Bappeda Litbang Diah Sajekti,
Kepala Dinsos PPPA Rey Soewigtyo, Kepala BPS Mouna Sri Wahyuni, Kepala
BPPKAD Ratri Dian Sulistyawati, Kabag Pemerintahan Pudi Adji,
Kadiskominfo Aman Suryaman. Menurut Kepala Bappeda Litbang Diah
Sajekti, ke depan di era pemerintahan baru nasional dan daerah ada 57
pemilik hak akses tersebut. Diantaranya, kepala perangkat daerah dan
seklur se kota, sesuai Inpres 4/2022 tentang regsosek.
Sebelumnya, di Kota Probolinggo sudah
dilaksanakan pelatihan terhadap operator se Kota Probolinggo pada
September 2024 lalu. Kini, tahapan selanjutnya untuk bisa memperoleh hak
akses sekaligus memanfaatkan data regsosek tersebut oleh Pemerintah
Kota Probolinggo melalui perangkat daerah hingga Kelurahan, adalah
melalui proses penandatanganan tersebut. (yul/pin)