Probolinggo
- Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menyerahkan secara langsung
santunan kematian sebesar Rp.750 ribu kepada dua ahli waris warga yang
telah meninggal. Santunan tersebut diterima oleh keluarga almarhum
Heruman di Dusun Krajan Pohsangit Kidul, dan almarhumah Siti Aminah di
Jalan Mayjen Haryono, Jati, Kamis (3/7).
Dalam kegiatan itu, dr. Aminuddin
menerangkan bahwa penyerahan santunan mewakili kehadiran pemerintah
dalam memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat.
“Penyerahan
santunan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan
perlindungan kepada seluruh masyarakat. Harapannya program ini terus
dilaksanakan agar dana santunan ini bisa diterima oleh mereka yang
berhak,” ujar Wali Kota Aminuddin.
Ia menjelaskan, saat ini proses
pengurusan santunan kematian sudah jauh lebih mudah. Semuanya bisa
dilakukan secara daring dan lebih cepat.
“Sekarang kita buat sistemnya online
(daring), sehingga masyarakat lebih dimudahkan dan langsung menerima
uangnya langsung. Prosesnya lebih cepat, satu sampai dua hari bisa
selesai. Kemudian sudah terkoneksi dengan kelurahan, Dispendukcapil,
BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Jatim,” jelasnya.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil
Dispendukcapil Kota Probolinggo, Agustin Sulistiawati, menambahkan bahwa
proses pencairan dilakukan maksimal tiga hari setelah laporan diterima.
“Begitu
dokumen lengkap, seperti Akta Kematian, KK, KTP, dan Surat Keterangan
Kematian dari kelurahan, langsung serahkan ke kami, kita proses,
maksimal tiga hari dana sudah bisa ditransfer,” terangnya.
Kehadiran wali kota di rumah duka
mendapat sambutan hangat dari keluarga. Fitri, menantu dari almarhumah
Siti Aminah, mengaku terharu dan berterima kasih atas kunjungan dan
perhatian yang diberikan.
“Terima kasih banyak kepada wali kota
yang mau mengunjungi kami. Semoga ini membawa berkah dan bisa
dimanfaatkan untuk keluarga,” ucapnya. (uby/pin)