Pemkot Luncurkan SAPA BOS, Perkuat Akuntabilitas dan Cegah Penyimpangan Dana Pendidikan
Sebagai bentuk upaya memberikan kepastian hukum kepada sekolah, mencegah kesalahan administrasi, serta meminimalkan potensi penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan kegiatan Sarana Advokasi Peningkatan Akuntabilitas Bantuan Operasional Sekolah (SAPA BOS) Tahun 2026, Rabu (15/4), di Ballroom Paseban Sena. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dana pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Kota Probolinggo — Sebagai bentuk upaya memberikan kepastian hukum
kepada sekolah, mencegah kesalahan administrasi, serta meminimalkan
potensi penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana
BOS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan kegiatan Sarana
Advokasi Peningkatan Akuntabilitas Bantuan Operasional Sekolah (SAPA
BOS) Tahun 2026, Rabu (15/4), di Ballroom Paseban Sena. Kegiatan ini
menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dana pendidikan
yang transparan dan akuntabel.
Acara tersebut dihadiri Wali Kota Aminuddin bersama Wakil Wali Kota
Ina Dwi Lestari, Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo Lilik Setiyawan,
Kepala Disdikbud Siti Romlah, Kepala Inspektorat Puji Prastowo, serta
ratusan pemangku kepentingan pendidikan. Sekitar 500 peserta yang
terdiri dari kepala sekolah PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta,
bendahara BOS, hingga komite sekolah turut hadir mengikuti kegiatan ini.
Siti Romlah menegaskan program SAPA BOS akan diwujudkan melalui
berbagai kegiatan seperti klinik konsultasi BOS, bimbingan teknis
pengelolaan dana yang langsung menyasar sekolah, hingga desk evaluasi
untuk memantau penggunaan dana sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
Kepala
Kejari Probolinggo Lilik Setiyawan mengapresiasi langkah pemkot dalam
memperkuat tata kelola pendidikan. Ia menegaskan bahwa kejaksaan
memiliki peran penting dalam upaya preventif maupun penegakan hukum.
“Melalui program pengawasan dan pendampingan seperti Jaga, kami
memastikan dana BOS digunakan sesuai aturan. Kami juga memberikan
edukasi hukum agar pengelola tidak ragu dalam menjalankan tugasnya,”
tegasnya.
Lilik menambahkan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
(Datun), kejaksaan hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan
bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum kepada
instansi pemerintah. “Kami siap mendampingi sekolah agar pengelolaan
dana BOS berjalan tertib, transparan, dan terhindar dari risiko
penyimpangan,” imbuhnya.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Wali Kota Dokter
Aminuddin menekankan pentingnya pengelolaan dana BOS sebagai instrumen
strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan. “Dana BOS adalah
fondasi penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar dan
peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, pengelolaannya harus tepat,
jujur, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia
juga menyoroti pentingnya peningkatan sarana prasarana sekolah,
termasuk fasilitas dasar seperti sanitasi yang masih perlu perhatian di
sejumlah sekolah di Kota Probolinggo. Selain itu, ia mengajak seluruh
pihak untuk bersama-sama meningkatkan kualitas sumber daya manusia demi
menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
“Melalui SAPA BOS, kita bangun komunikasi yang kuat antara sekolah,
kejaksaan, dan inspektorat. Harapannya, dana BOS benar-benar tepat
sasaran dan memberi dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan,”
tambahnya.
Program SAPA BOS juga diharapkan menjadi momentum memperkuat
integritas dan tata kelola pendidikan di Kota Probolinggo. Dengan
sinergi seluruh pihak, dana BOS diharapkan mampu menciptakan lingkungan
sekolah yang aman, nyaman, dan berkualitas, sejalan dengan visi
pembangunan daerah menuju Probolinggo Kota Bersolek. (vv/pin)