KANIGARAN -
Ada pemandangan yang tak biasa di Rumah Dinas Wali Kota Probolinggo di
Jalan Panglima Sudirman, Rabu (19/11) pagi. Sebuah janur kuning
melengkung menghiasi pintu masuk. Di halaman sisi timur, tenda, kursi,
sound system, hingga kuade pengantin tersusun rapi, menandai adanya
sebuah hajatan besar Perayaan Itsbat Nikah bagi warga Kota Probolinggo.
Sebanyak 22 pasangan sebenarnya telah
terdaftar mengikuti program itsbat nikah terpadu ini. Namun, pada
perayaan hari ini, hanya 14 pasangan yang hadir dalam prosesi
seremonial. Meski demikian, pasangan yang tidak mengikuti prosesi tetap
mendapatkan dokumen kependudukan dan buku nikah secara resmi dari
pemerintah.
Ke-14
pasangan dilepas oleh Pj Sekretaris Daerah Rey Suwigtyo dari depan
Kantor Wali Kota. Mereka diantar menuju Rumah Jabatan Wali Kota dengan
menaiki becak hias. Setibanya di lokasi pukul 08.00 WIB, iringan hadrah
selawatan menyambut kedatangan para pengantin. Para pasangan kemudian
bersalaman dengan Wali Kota Dokter Aminuddin beserta jajaran Forkopimda
yang berdiri menyambut kedatangan mereka.
Dari seluruh peserta, pasangan Ongky Edy
Susilo dan Lilik Maulidia, warga Jalan Ikan Tongkol,
Kelurahan/Kecamatan Mayangan, terpilih mewakili peserta untuk menerima
secara simbolis dokumen kependudukan dan buku nikah dari wali kota.
Kepala
Dinsos P3A Madihah, menjelaskan, program ini merupakan hasil kerja sama
antara Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Pemerintah Kota Probolinggo,
Pengadilan Agama dan Kementerian Agama setempat, melalui perjanjian
kerja bersama pelayanan terpadu tahun 2025.
“Pelaksanaan itsbat nikah ini bertujuan
mengakui pernikahan yang sebelumnya hanya dilaksanakan secara agama atau
adat, memperjelas status hukum pasangan suami istri, serta mengedukasi
masyarakat mengenai layanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Aminuddin
menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. “Surat nikah
ini sangat penting agar pernikahan yang sebelumnya belum tercatat bisa
diakui negara. Ini berpengaruh tidak hanya kepada pasangan, tetapi juga
kepada anak-anaknya nanti,” ujarnya.
Pasangan
yang ikut kegiatan ini didominasi dari Kecamatan Mayangan. Camat
Mayangan, Agus Dwiwantoro menegaskan pentingnya legalitas pernikahan
bagi masyarakat. “Dengan itsbat nikah, warga mendapat kepastian hukum.
Tanpanya, pasangan dan anak akan mengalami kendala seperti akte
kelahiran, warisan, hingga pengurusan berbagai dokumen,” jelasnya.
Salah satu peserta, Lilik Maulidia (27),
mengaku sangat bahagia dapat mengesahkan pernikahannya setelah enam
tahun menunggu. “Terima kasih sebanyak-banyaknya untuk Pak Wali Kota.
Semoga diganti lebih banyak dan lebih besar. Rencananya kami mau
jalan-jalan ke Malang,” ujarnya sambil tersenyum saat ditanya rencana
bulan madu.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama
seluruh pasangan, Ketua TP PKK dr. Evariani, forkopimda dan perangkat
pemerintah, meninggalkan kesan penuh kebahagiaan bagi para pasangan yang
akhirnya dapat mengesahkan ikatan pernikahan mereka di mata negara. (dy/fa)