KANIGARAN -
Penjabat Wali Kota Probolinggo M. Taufik Kurniawan didampingi Sekda
drg. Ninik Ira Wibawati mengikuti rapat koordinasi daring bersama
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis (19/12) pagi di Kantor Wali
Kota Probolinggo.
Rapat membahas mengenai penyamaan
persepsi terkait dengan mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB) dan Opsen Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (HKPD). Turut mengikuti rapat diantaranya seluruh kepala daerah
provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia, asosiasi pemerintah daerah
serta asosiasi DPRD.
Dalam
paparan rapat, Menteri Tito menjelaskan mengenai kebijakan opsen PKB
dan BBNKB dirancang agar tidak membebani masyarakat. Kebijakan ini
mencakup penyesuaian tarif pajak serta pemberian insentif bagi wajib
pajak berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 HKPD. “Kalau kita lihat pasal 9 dan
pasal 96 ini maka kita bisa mengurangi beban masyarakat atau tidak
memberatkan masyarakat,” terang Menteri Tito.
Ditemui di sela rakor daring, Penjabat
Taufik mengatakan akan mengikuti kebijakan pemerintah berdasarkan opsi
skenario yang telah dicontohkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kalau kita Pemkot mengikuti keputusan dari Gubernur, memang beban untuk
masyarakat tidak harus bertambah dengan pengenaan pajak 12%, skenario
yang disampaikan opsi kedua tadi yang dari Jawa Timur itu cukup bagus,
nanti juga pemkot mempunyai kewenangan untuk memberikan diskon yang
mana,” jelas Taufik.
Diketahui bahwa opsen PKB dan BBNKB ini
akan mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang. Khusus untuk Provinsi
Jawa Timur, akan menerapkan skema keringanan untuk memastikan beban
opsen pajak tidak memberatkan wajib pajak. Sehingga nilainya tidak
berbeda dengan tahun sebelumnya.
Ditambahkan
oleh Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota
Probolinggo Ratri Dian Sulistyawati yang turut mengikuti rapat,
berdasarkan perhitungan simulasi yang disampaikan oleh Pemprov Jatim,
penerapan opsen pajak ini akan berdampak pada penurunan pendapatan bagi
Pemkot Probolinggo. Sebab, pajak yang dibayarkan akan diklasifikasikan
berdasarkan asal plat nomor kendaraan bukan domisili wajib pajak.
“Imbasnya ke kota itu, seperti yang
sudah dipaparkan oleh Penjabat Sekda Provinsi Jawa Timur, bahwa
penerimaan kota itu akan berkurang, saat opsen pajak berlaku. Karena
yang dilihat plat nomor ya bukan domisilinya atau KTP,” jelas Ratri
Untuk itu, Ratri bersama tim akan
melakukan langkah-langkah strategis guna menjaga penerimaan asli daerah
di tahun depan. Diantaranya melalui operasi gabungan serta melakukan
sosialisasi terkait peralihan plat nomor kendaraan luar kota ke Kota
Probolinggo. “Misal plat nomornya kota lain, jadi pajaknya lari ke kota
tersebut, jadi bukan di Kota Probolinggo, padahal mereka domisili di
Kota Probolinggo,” tambah Ratri. (dp/pin)