KADEMANGAN
– Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) masih menjadi persoalan
serius bagi lingkungan di Kota Probolinggo. Untuk meningkatkan kesadaran
dan kepatuhan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menggelar
Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 Bagi Para Pelaku Usaha. Kegiatan ini
digelar di Hotel Bromo View, Selasa (25/6) pagi dan dibuka oleh Wali
Kota Probolinggo dr. Aminuddin.
Dalam sambutannya, dr. Aminuddin
menegaskan komitmennya untuk menjadikan Kota Probolinggo sebagai kota
yang bersih, bebas sampah, dan ramah lingkungan. Pemerintah daerah terus
berupaya menekan dampak limbah berbahaya terhadap lingkungan, termasuk
dengan mengendalikan banjir agar pencemaran tidak semakin menyebar.
“Bahwa
dengan banjir ini otomatis sumber-sumber tadinya sampah apalagi sampah
B3 itu bisa menyebar kemana-mana, makanya kami berkomitmen untuk Kota
Probolinggo ini bebas banjir, kita sudah memperbaiki dan menambah
alokasi dana yang sebelum-sebelumnya hanya dua sampai lima alokasi untuk
perbaikan irigasi, tahun ini dengan efisiensi saya buat menjadi 58,”
terang wali kota.
Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa
sejumlah limbah B3 seperti merkuri dan timbal memiliki dampak berbahaya
bagi kesehatan manusia. Kedua zat tersebut berisiko menyebabkan gangguan
serius, bahkan kecacatan pada bayi. Karena itu, para pelaku usaha
diminta untuk mengelola limbah dengan cara yang aman dan sesuai
ketentuan.
“Pengelolaan limbah B3 tidak bisa
dilakukan secara sembarangan. Bila terpapar bahan kimia berbahaya,
dampaknya bisa sangat serius, mulai dari penyakit seperti kanker,
gangguan saraf, masalah pernapasan, hingga penyebaran penyakit infeksius
dari limbah medis yang tidak terkelola dengan baik,” ungkap dr. Amin.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kota Probolinggo, Retno Wandansari, berharap kegiatan ini dapat
mendorong pelaku usaha agar lebih patuh terhadap aturan pengelolaan
limbah B3. Dengan begitu, keberadaan limbah berbahaya bisa ditangani
sejak dari sumbernya.
“Hal
ini kita wujudkan melalui upaya-upaya dari pemerintah kota melalui
pengawasan dan pembinaan dan juga kami selalu memohon supaya para pelaku
usaha terutama yang hadir pada saat ini bisa mematuhi ketentuan
peraturan yang berlaku sehubungan dengan pengelolaan limbah B3,” jelas
Kadis Retno.
Sebagai narasumber, hadir Pengawas
Lingkungan Hidup dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan
Hidup, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Dadang Suryana.
Dalam paparannya, Dadang menjelaskan berbagai ketentuan pengelolaan
limbah B3, mekanisme pengawasan, serta ancaman pidana bagi pelanggaran
yang dilakukan. (dp/pin)