PROBOLINGGO –
Mengimplementasikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah,
Pemerintah Kota Probolinggo tengah mensurvei sejumlah lokasi untuk
pemenuhan fasilitas program yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto
dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Seperti yang diketahui, MBG merupakan
inisiatif pemerintah untuk menyediakan makanan bergizi bagi kelompok
rentan seperti balita, anak-anak, ibu hamil dan ibu menyusui. Program
ini dilaksanakan dengan berbagai aspek pertimbangan seperti lokasi,
kondisi geografis dan kebutuhan gizi masyarakat.
Dipimpin
oleh Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, bersama Sekda drg
Ninik Ira Wibawati, pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan perangkat
daerah terkait, beberapa lokasi telah disurvei secara langsung pekan
lalu.
Tiga lokasi diusulkan menjadi dapur MBG
di Kota Probolinggo, yakni Eks Kantor Kelurahan Wonoasih di Jalan
Anggur, Kelurahan Wonoasih; kemudian Jalan Mastrip (belakang kantor
Kecamatan Kedopok) Kelurahan Kedopok. Dan, Jalan PO Nusantara (belakang
SMP Negeri 7) Kelurahan Kanigaran.
“Pemerintah daerah, termasuk Pemerintah
Kota Probolinggo tentu saja memiliki peran penting dalam
mengimplementasikan program ini agar berjalan dengan efektif dan
efisien. Kami bersama Ibu Sekda, kejaksaan dan dinas terkait sudah
melakukan survei di 7 lokasi dan ada tiga yang kami usulkan nantinya,”
ujar Wawali Ina Dwi Lestari.
Menindaklanjuti hal tersebut, sesuai SE
Menteri Dalam Negeri Nomor 500.12/2119/SJ tanggal 22 April 2025 tentang
Dukungan Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Pemkot Probolinggo pun bergerak
cepat.
Tujuh
lokasi yang disurvei adalah Eks Kantor Kelurahan Wonoasih di Jalan
Anggur, Kelurahan Wonoasih, kemudian Jalan Mastrip (belakang kantor
Kecamatan Kedopok) Kelurahan Kedopok, Jalan PO Nusantara (belakang SMP
Negeri 7) Kelurahan Kanigaran, Jalan Mawar Permai Kelurahan Sukabumi.
Lalu survei juga dilanjutkan ke Eks PT
UTB/Air Minum Ganesha Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Curahgrinting,
Jalan Argopuro Barat Kelurahan Ketapang, Jalan Abdurrahman Wahid
Kelurahan Pilang, terakhir di Jalan Deandles Kelurahan Mangunharjo.
Persyaratan dapur MBG antara lain luas
lahan 800 – 1000 meter persegi dengan lebar depan minimal 25 meter,
status tanah adalah hak pakai, lokasi dapur dekat dengan sekolah
(terdapat 3000 anak sekolah dengan waktu tempuh maksimal 20 menit dari
lokasi), kondisi tanah siap bangun (bukan sawah dan tidak berkontur
miring), terdapat jaringan Listrik PLN dan jaringan air tanah/PDAM,
terdapat akses jalan dengan lebar 3-4 meter.
“Persyaratan
lainnya dan wajib adalah lingkungan higienis, tidak berdekatan dengan
TPA sampah dan tidak berdekatan dengan kandang peternakan. Selain itu
lahan juga tidak dalam sengketa,” imbuh wawali.
Sementara itu, selanjutnya dari tiga
lokasi lahan yang diusulkan masih menunggu koordinasi dengan pihak Badan
Gizi Nasional (BGN). “Bila disetujui maka Pemkot Probolinggo akan
melanjutkan ke tahap berikutnya, seperti perjanjian serah terima pinjam
pakai lahan dan pembangunan oleh pihak BGN,” jelas Asisten Administrasi
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Plt Kepala Diskominfo
Madihah.
Survei dan rapat lanjutan tentang
program MBG di Kota Probolinggo diikuti oleh Wawali Ina, Sekda Ninik,
Tim Pendamping Kejari, Asisten Administrasi Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Madihah, BAPERIDA, BPPKAD, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Dinkes P2KB, Dinas PUPR-PKP, Kejari dan Kepala SPPG (Satuan
Pelayanan Pemenuhan Gizi) Kanigaran dan Wonoasih. (fa/pin)