Pendampingan Kegiatan Posbankum Desa/Kelurahan di Wilayah Kota Probolinggo
Pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur melaksanakan kegiatan Pendampingan Pelaporan Kegiatan Posbankum Desa/Kelurahan di Wilayah Kota Probolinggo yang dalam hal ini bertempat di Kelurahan Kanigaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Pedoman dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Nomor : PHN.PR.01.03-01 Tahun 2025 tentang Pedoman teknis pelaksanaan pembinaan hukum.
Pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur melaksanakan kegiatan
Pendampingan Pelaporan Kegiatan Posbankum Desa/Kelurahan di Wilayah Kota
Probolinggo yang dalam hal ini bertempat di Kelurahan Kanigaran
Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. Hal tersebut dilaksanakan
berdasarkan Pedoman dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional
Kementerian Hukum Nomor : PHN.PR.01.03-01 Tahun 2025 tentang Pedoman
teknis pelaksanaan pembinaan hukum.

Dalam kegiatan ini hadir perwakilan dari
Kementrian Hukum Kantor Wilayah Jawa Timur yaitu Ayu Febriana
Rantiningrum (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Ike Primadona Widyasoka
(Penyuluh Hukum Ahli Madya), dan Dianita Hani Putri (Penyuluh Hukum Ahli
Muda). Sedangkan dari Pemerintah Kota probolinggo dihadiri Purwantoro
Noviyanto, S.STP.,M.Si (Camat Kanigaran Kota Probolinggo), Aditya
Ramadhan Lawado ,S.H (Kabag Hukum Setda Kota Probolinggo), Arie
Fadjriyanto,S.H (Lurah Kanigaran Kota Probolinggo) serta Staf Bagian
Hukum dan Anggota Pos Bankum Kelurahan Kanigaran Kota Probolingo.