PENYU MANDI (Penyuluhan Hukum Mandiri) bagi Masyarakat dan Pelajar di Kota Probolinggo
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo terus berinovasi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program PENYU MANDI (Penyuluhan Hukum Mandiri). Inovasi pelayanan publik ini dikembangkan sebagai upaya memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat, khususnya peserta didik mulai jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMK sederajat di Kota Probolinggo. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo
KOTA PROBOLINGGO – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo
terus berinovasi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui
program PENYU MANDI (Penyuluhan Hukum Mandiri). Inovasi pelayanan publik
ini dikembangkan sebagai upaya memberikan edukasi hukum secara langsung
kepada masyarakat, khususnya peserta didik mulai jenjang Sekolah Dasar
(SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas
(SMA)/SMK sederajat di Kota Probolinggo.
Kepala Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, Bapak Aditya Ramadhan Lawado, SH,
menjelaskan bahwa PENYU MANDI lahir dari kebutuhan untuk memperluas
akses masyarakat terhadap informasi hukum melalui pendekatan yang lebih
proaktif.
"Selama ini penyuluhan hukum umumnya dilaksanakan
berdasarkan permohonan dari masyarakat atau instansi. Melalui inovasi
PENYU MANDI, kami mengubah pola tersebut menjadi lebih proaktif dengan
mendatangi langsung sekolah-sekolah dan kelompok masyarakat agar edukasi
hukum dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat," ujarnya.
Menurut
Bapak Aditya, perkembangan berbagai persoalan hukum yang melibatkan
anak dan remaja, seperti perundungan (bullying), penyalahgunaan
narkotika, kekerasan terhadap anak, hingga penyalahgunaan media sosial,
menjadi perhatian serius yang harus direspons melalui langkah-langkah
preventif.
"Pendidikan hukum harus diberikan sejak dini. Anak-anak
perlu memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Dengan
bekal pengetahuan tersebut diharapkan mereka mampu mengambil keputusan
yang benar, menghargai hak orang lain, serta menjadi generasi yang
bertanggung jawab dan taat hukum," katanya.
Ia menjelaskan, PENYU
MANDI tidak hanya berisi penyampaian materi hukum secara konvensional.
Penyuluhan dikemas secara interaktif melalui diskusi, studi kasus,
permainan atau kuis hukum, simulasi sederhana, serta sesi tanya jawab
sehingga peserta dapat memahami materi dengan lebih mudah dan
menyenangkan.
Sebagai bentuk pengembangan inovasi pada tahun 2025,
Bagian Hukum juga memperluas cakupan layanan melalui kerja sama dengan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo. Kolaborasi tersebut
memungkinkan penyuluhan hukum dilaksanakan secara lebih terencana dan
menjangkau lebih banyak sekolah negeri maupun swasta.
Selain itu,
inovasi ini dilengkapi dengan materi penyuluhan berdasarkan kebutuhan
masyarakat dan sesuai jenjang pendidikan untuk meningkatan pemahaman
peserta, serta pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
(JDIH) Kota Probolinggo agar peserta dapat mengakses materi penyuluhan
dan produk hukum daerah secara mandiri.
"Kami ingin penyuluhan hukum
tidak berhenti ketika kegiatan selesai. Melalui akses ke JDIH,
masyarakat, siswa maupun guru dapat mempelajari kembali materi hukum dan
berbagai produk hukum daerah kapan saja. Dengan demikian, proses
pembelajaran hukum berlangsung secara berkelanjutan,".
Lebih
lanjut, Bapak Aditya menegaskan bahwa PENYU MANDI merupakan bagian dari
komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam membangun budaya sadar hukum
melalui pendekatan edukatif. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan
pemahaman hukum masyarakat dan menumbuhkan karakter peserta didik yang
disiplin, bertanggung jawab, menghormati hak orang lain, serta menjauhi
berbagai bentuk pelanggaran hukum.
"Harapan kami, PENYU MANDI dapat
menjadi sarana untuk membentuk masyarakat dan generasi muda Kota
Probolinggo yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga
memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Dengan kolaborasi antara
pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat, kami optimistis
budaya sadar hukum dapat tumbuh sejak usia dini dan menjadi fondasi
dalam mewujudkan Kota Probolinggo yang aman, tertib, dan berkeadilan,"
pungkasnya.