Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Propemperda Tahun 2025
Selasa (17/6) sore, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2025. Rapat digelar di ruang sidang utama kantor DPRD setempat.
KANIGARAN
- Selasa (17/6) sore, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Program
Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2025.
Rapat digelar di ruang sidang utama kantor DPRD setempat.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua
DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani didampingi Wakil
Ketua II DPRD Santi Wilujeng Prastyani. Hadir pula Wakil Wali Kota Ina
Dwi Lestari mewakili Pemerintah Kota dalam pembahasan dan penetapan
program tersebut.
Rapat
Paripurna ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 58 huruf b
Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota
Probolinggo. Ketentuan ini mengatur bahwa tugas Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah melakukan koordinasi penyusunan
Propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah, memuat daftar prioritas
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh kedua pihak.
Sekretaris DPRD, Teguh Bagus, membacakan
rancangan keputusan DPRD yang menyatakan bahwa daftar Propemperda Tahun
2025 telah melalui proses sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif.
Setelah
pembacaan keputusan, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD oleh
Ketua DPRD, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan
Bersama antara pemerintah kota dan Pimpinan DPRD. Penandatanganan ini
diawali oleh Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, kemudian diikuti oleh para
pimpinan DPRD.
Dalam keterangannya usai rapat, Wawali
Ina Dwi Lestari menyampaikan bahwa penetapan Propemperda harus menjadi
bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang lebih luas. "Meskipun
ini hal baru bagi saya, penetapan Propemperda harus dilinearkan dengan
arah pembangunan lima tahun ke depan. Kolaborasi antara eksekutif dan
legislatif sangat penting untuk menyikapi isu-isu strategis ke depan,"
ujarnya.
Rapat Paripurna turut dihadiri Sekda
drg. Ninik Ira Wibawati, Asisten Pemerintahan Madihah, para kepala
perangkat daerah, camat, serta lurah se-Kota Probolinggo. (dy/uby)