Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Wali Kota Sampaikan Nota Penjelasan RPJMD 2025–2029 dan Nota Keuangan APBD 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting, yakni penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Probolinggo terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2025–2029 serta penyampaian Nota Keuangan Wali Kota terhadap pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Selasa (17/6).
KANIGARAN —
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat
Paripurna dengan agenda penting, yakni penyampaian Nota Penjelasan Wali
Kota Probolinggo terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kota Probolinggo Tahun 2025–2029 serta penyampaian Nota Keuangan Wali
Kota terhadap pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2024 pada Selasa (17/6).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang
Utama Kantor DPRD Kota Probolinggo ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD
Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil
Ketua II DPRD, Santi Wilujeng Prastyani.
Rapat
resmi dibuka setelah jumlah peserta memenuhi kuorum, yaitu dihadiri
oleh 22 anggota dewan. Turut hadir dalam sidang tersebut Wali Kota
Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, dan kepala
perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota
Aminuddin menjelaskan pokok-pokok Raperda RPJMD 2025–2029 yang disusun
sebagai pedoman arah pembangunan Kota Probolinggo selama lima tahun ke
depan. “RPJMD ini memuat visi, misi, arah kebijakan, dan program
strategis yang akan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan
daerah,” ujarnya.
Selanjutnya, wali kota juga menyampaikan
Nota Keuangan yang menjabarkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Ia menekankan pentingnya
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai
bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Penyampaian
laporan keuangan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujarnya.
Diketahui pada 2024 total Pendapatan
Daerah dalam Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp. 964.190.898.946
dan terealisasi sebesar 992.701.449.220,29 atau sebesar 102,96%.
Sedangkan untuk alokasi Belanja Daerah di anggarkan sebesar Rp.
1.099.642.611.061 dan terealisasi sebesar Rp. 1.039.189.025.613,39 atau
sebesar 94,50%.
Rapat Paripurna ini menjadi tahap awal
dalam proses pembahasan dua Raperda strategis tersebut, yang selanjutnya
akan digodok dalam rapat-rapat komisi dan badan anggaran DPRD sebelum
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (sit/pin)