Kanigaran -
Rabu (25/6), DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dalam
agenda Penyampaian Saran dan Pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran
2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD
Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Shinta Kusumawardhani, didampingi Wakil
Ketua I Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng. Hadir pula Wali
Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, bersama Wakil Wali Kota, Ina Dwi
Lestari, serta seluruh jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkot
Probolinggo.
Dalam
rapat tersebut, Sahri Trigiantoro, Wakil Ketua Komisi II DPRD,
bertindak sebagai juru bicara Badan Anggaran. Ia menyampaikan hasil
kajian DPRD atas Raperda tersebut yang dilakukan secara cermat dan
menyeluruh.
“Dari hasil kajian yang sudah dilakukan,
dapat disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024
telah sesuai dengan ketentuan teknis yuridis peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sahri.
Ia juga menekankan pentingnya masukan
dan saran Banggar untuk dijadikan bahan perbaikan oleh Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD), selama tidak bertentangan dengan peraturan
yang berlaku, karena masukan tersebut merupakan hasil dari pembahasan
bersama.
Dalam kesempatan itu, DPRD secara resmi menyetujui dan mengesahkan Raperda LPP APBD Tahun Anggaran 2024.
Usai rapat, Wali Kota Aminuddin
menyambut positif hasil penyampaian Banggar. “Kami menerima saran dan
pendapat dari Banggar DPRD. Selanjutnya, kami akan melakukan perbaikan
atas permasalahan dan kendala yang terjadi pada APBD 2024 agar tidak
terulang di tahun 2025. Ini bagian dari upaya bersama untuk percepatan
realisasi pencapaian APBD 2025,” tegasnya.
Rapat paripurna ini menjadi momen
penting dalam rangka evaluasi dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan
keuangan daerah Kota Probolinggo. (vv/pin)