Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Resmi Disahkan
DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penting berupa Penyampaian Pendapat Fraksi, Pendapat Akhir Kepala Daerah, serta Penetapan Keputusan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (26/6), di ruang rapat utama Gedung DPRD, Jalan Suroyo.
Kanigaran – DPRD Kota Probolinggo
menggelar rapat paripurna dengan agenda penting berupa Penyampaian
Pendapat Fraksi, Pendapat Akhir Kepala Daerah, serta Penetapan Keputusan
DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2024, Kamis (26/6), di ruang rapat utama Gedung DPRD, Jalan
Suroyo.
Rapat yang berlangsung sore hari itu
dipimpin oleh Wakil Ketua I Abdul Mujib, didampingi Wakil Ketua II Santi
Wilujeng. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Probolinggo, dr.
Aminuddin, bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Sekda drg. Ninik Ira
Wibawati, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, serta lurah
se-Kota Probolinggo.
Melalui
juru bicaranya, Fraksi-fraksi DPRD Kota Probolinggo menyampaikan bahwa
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah sesuai
prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga semua
fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo.
Fraksi juga menyampaikan harapan agar
pelaksanaan perda nantinya dapat dilakukan secara tepat, efisien, dan
akuntabel, serta mengedepankan komunikasi aktif antara legislatif dan
eksekutif demi kemajuan pembangunan kota.
Menanggapi persetujuan tersebut, Wali
Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menyampaikan apresiasi yang mendalam
atas kinerja DPRD, khususnya Badan Anggaran dan fraksi-fraksi.
"Terima kasih kepada ketua dan para
anggota DPRD yang telah bekerja keras dan sungguh-sungguh mencermati
realisasi setiap program dan kegiatan, baik di sisi pendapatan maupun
belanja, dalam mencari titik temu dengan tetap mengedepankan musyawarah
untuk mufakat. Ini merupakan implementasi dan kemitraan yang telah
disepakati bersama demi kepentingan masyarakat Kota Probolinggo," ujar
Wali Kota.
Wali Kota juga menyatakan komitmennya
untuk menindaklanjuti saran dan pendapat yang disampaikan fraksi sebagai
bahan evaluasi untuk pelaksanaan APBD ke depan.
"Langkah-langkah ke depan akan
difokuskan pada peningkatan kinerja dan profesionalisme aparat,
menciptakan inovasi dalam pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih
baik, dengan tetap berpedoman pada prinsip keadilan, kepatuhan, dan
manfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Ia
juga mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kerjasama,
kebersamaan, dan kemitraan agar pelaksanaan APBD berjalan lancar dan
berdampak positif bagi masyarakat.
Sebelum disahkan, Sekretaris DPRD Teguh
Bagus membacakan Rancangan Keputusan DPRD. Acara dilanjutkan dengan
penandatanganan Keputusan DPRD terhadap Raperda, serta Berita Acara
Persetujuan Bersama antara Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD.
Dengan disahkannya Raperda ini, maka
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 resmi memiliki payung hukum sebagai
bagian dari akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan
daerah demi kesejahteraan warga Kota Probolinggo. (vv/pin)