Sebagai negara yang terletak di
perlintasan transenden dunia dan dikaruniai limpahan kekayaan alam,
suatu keniscayaan bila bumi khatulistiwa telah menjadi tujuan dari warga
negara asing dalam bermigrasi, yang telah berlangsung jauh sebelum
Indonesia merdeka.
Tentu saja para imigran tersebut menetap dan berbaur dengan penduduk setempat. Menyadari akan kebinekaan tersebut, para founding fathers bangsa ini mencantumkan domain kewarganegaraan sebagai salah satu pasal yang eminen yang dituangkan ke dalam Pasal 26 UUD 1945.
Secara historis, setelah kemerdekaan
telah ditetapkan UU Kewarganegaraan No 3 Tahun 1946 yang mengadopsi
sistem hukum kolonial tanpa perubahan yang berarti. Ini dapat dipahami,
pasalnya pada zaman itu, pemerintahan yang baru saja berdiri membutuhkan
beleid yang dapat mengatur kesinambungan berbangsa dan bernegara dari
sudut kepastian hal ihwal kewarganegaraan. Sementara ketersediaan aturan
yang mumpuni adalah rasam peninggalan kolonial tersebut.
UU kewarganegaraan beberapa diubah,
yaitu tahun 1958, 1976, dan terakhir UU No12/2006 tentang Kewarganegraan
RI yang berlaku hingga kini.
Jika dicermati dari segi durasi
perubahan pada 1976-2006 adalah rentang waktu terlama yakni tiga dekade.
Pada kurun ini terdapat perubahan yang cukup signifikan yang
mengilustrasikan adanya perkembangan pesat terutama dari segi kuantitas
terkait perkawinan campuran pada era globalisasi ini.
Fase globalisasi ditandai dengan adanya
batas-batas negara semakin sempit, perlintasan keluar masuk orang asing
semakin meningkat sehingga akulturasi budaya lokal dan asing yang tak
terbendung.
Pada UU No12/2006 pun mulai diterapkan perpaduan ius soli (tempat lahir) yang terbatas dan skema ius sanguinis yang
eksisting, tentu saja dalam upaya menyesuaikan ordonansi dengan
fragmentasi perkawinan campuran di bumi pertiwi pada kala itu.
Dengan adanya dinamika yang berkembang,
di antaranya aspek politik hukum, berakhirnya PP No 21/2022 tentang
Perubahan atas PP No 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan,
Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI; dan terdapat
lebih dari 13 ribu Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang belum
diakomodasi untuk menjadi WNI, menuntut adanya revisi UU No 12/2006.
Elaborasi tugas dan fungsi K/L
RUU Kewarganegaraan (revisi UU
No12/2006) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas
2026, yang sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR.
RUU Kewarganegaraan merupakan solusi
atas problematika yang ada dan langkah proaktif meminimalisir
permasalahan yang akan mencuat di masa depan serta upaya memaksimalkan
kontribusi aktif para warga negara terkait.
Penyusunan RUU Kewarganegaraan yang
melibatkan secara signifikan Kementerian dan Lembaga (K/L) akan jauh
lebih rumit baik dari segi substansi maupun dari segi hal-hal teknis dan
redaksional bila dibandingkan dengan RUU dengan satu leading sektor saja. Sehingga RUU Kewarganegaraan menjadi “pekerjaan rumah bersama antar-K/L terkait” dengan hal ihwal kewarganegaraan.
Bila merunut secara teknis dari bawah
terdapat irisan tugas pokok dan fungsi (tusi) antara Ditjen Administrasi
Hukum Umum (AHU), Kemenkum dan Ditjen Imigrasi, Kemenimipas yang belum
tuntas.
Segmentasi tusi antara kedua instansi
itu patut dibedah secara rinci dan rigid. Pasalnya pada periode
sebelumnya masih terdapat celah yang tidak terselesaikan oleh kedua
institusi tersebut. Selama ini ada layanan yang tumpang tindih dan
terdapat celah pada ketentuan dalam implementasinya.
Misalnya terdapat ruang abu-abu yang
dimanfaatkan oleh pemohon terkait Pasal 8 juncto Pasal 9 pada satu sisi
dan Pasal 19 pada sisi lainnya, yang terdapat dalam UU no12/2006.
Pemohon kerap menggunakan pasal yang berbeda dalam mengajukan permohonan
pada dua Instansi yang berlainan namun dengan domain yang sama.
Hal lain, sedikit brainstorming tentang
PP No 21/2022 ,secara substansi tidak terdapat klusterisasi yang rigid
terkait pengejawantahan domain ABG yang merupakan irisan tusi dari kedua
institusi. Maksudnya terdapat celah yang membuka ruang bagi kedua
instansi untuk saling menunggu dalam mengkonkretkan ketentuan yang
berlaku.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya,
kejelasan dan pembagian habis tusi pada ranah teknis perlu dirampungkan
terlebih dahulu kemudian diekstrak ke dalam preskripsi yang lebih
tinggi.
Jika pada level teknis tidak
dikomprehensifkan maka dapat diprediksi setelah ditetapkan menjadi UU
Kewarganegaraan, akan menimbulkan potensi problemtika yang sama dengan
masa sebelumnya. Karena ini akan menjadi konsepsi besar dari layanan
permohonan kewarganegaraan, ABG dan substansi terkait lainnya pada masa
yang akan datang.
Penyederhanaan perihal layanan kewarganegaraan dapat melakukan benchmarking yang
diterapkan di negeri Paman Sam. Pemerintah Amerika Serikat memiliki
data biometrik yang disimpan dan digunakan ketika orang melintasi di
perbatasan AS termasuk status izin tinggal.
Data ini juga mencerminkan simplifikasi
layanan kewarganegaraan secara terpadu dan simpel sehingga tidak
membingungkan dan rumit bagi publik, di mana dikomandoi oleh satu
institusi saja.
Substansi RUU Kewarganegaraan
Mengenai substansi RUU Kewarganegaraan
dapat diklasifikasikan di antaranya terdapat frasa pada UU No 12/2006
yang perlu diperjelas baik dari segi pemaknaan maupun pengkategorian,
sebagaimana lazimnya perkembangan diksi dan kebutuhan implementasi
ketentuan yang bergerak dinamis.
Kemudian membedah secara konklusif PP No
21/ 2022 dengan keterlibatan optimal oleh instansi terkait, agar
resumenya dapat ditarik ke atas pada hierarki regulasi yang lebih
tinggi.
Berikutnya, selama ini terdapat ribuan WNI undocumented di
luar negeri, misalnya yang terdapat di Filipina dan warga negara lain
yang berada di Indonesia secara turun temurun dan tidak memiliki dokumen
yang sah juga.
Mereka menghadapi masalah status hukum karena undocumented dan stateless. Hal
ini patut dituangkan pada RUU Kewarganegaraan secara garis besar saja
agar dapat menjadi pedoman bagi pengejawantahan problematika yang
sejenis pada lokus yamg berbeda.
Tentunya masih beragam substansi RUU
Kewarganegaraan yang perlu diperdalam baik yang terkait dengan
permasalahan yang eksisting maupun yang baru mengemuka. Para pengampu
tusi dan para pakar lah yang lebih berkompeten untuk merumuskannya
sehingga tidak menimbulkan “pekerjaan rumah baru”.
Pengawasan
Penetapan status kewarganegaraan RI
dapat dilakukan baik melalui penegasan status ataupun surat keterangan
status kewarganegaraan, setelah penetapan status kewarganegaraan RI.
Konsekuensinya, perlu dilakukan pengawasan terhadap WNI tersebut, agar
yang bersangkutan tidak menggunakan kewarganegaraan asing yang telah
dilepas.
Hingga akhirnya mengemuka frasa
pengawasan kewarganegaraan/warga negara dan merupakan wacana teranyar
dalam diskursus RUU Kewarganegaraan, yang membutuhkan pengkategorian
secara eksplisit. Terkait narasi bahwa kewenangan pengawasan
kewarganegaraan akan diemban oleh Unit Eselon I tertentu.
Patut dipertimbangkan lebih dalam
mengingat Unit Eselon I tersebut tidak memiliki perpanjangan tangan di
daerah baik pada tingkat kabupaten maupun perwakilan di mancanegara.
Selain itu, sedikit mengupas pengawasan
terhadap WNI yang berlangsung selama ini. Hal ini sejalan dengan tusi
Kemendagri dan Disdukcapil yang berwenang menangani data kependudukan di
dalam negeri.
Di samping itu, WNI juga diawasi oleh
Ditjenim mulai dari ketika mengajukan permohonan paspor RI, saat keluar
masuk wilayah nusantara melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan tatkala
berada di mancanegara, tentu saja bersama Kemenlu.
Sedangkan proses pengawasan WNI di
mancanegara yang terindikasi melepas kewarganegaraannya, hingga kini
belum terdapat rasam baku yang mengatur serta belum ditentukan secara
preskriptif, lembaga yang menanganinya. Sehingga hal ini perlu
ditetapkan ordonansinya juga.
Pada saat ini tengah digencarkan
pembahasan isu strategis interoperabilitas data layanan pewarganegaraan
dan kewarganegaraan yang melibatkan berbagai K/L terkait.
Oleh karena itu kewenangan pengawasan
kewarganegaraan dapat diformulasikan ke dalam RUU Kewarganegaraan dengan
menguatkan tusi K/L yang eksisting dalam mengawasi WNI.
Selanjutnya patut dilakukan penguatan
interoperabilitas data antar K/L terkait pada tataran turunan teknis.
Walhasil, kolaborasi antar K/L terkait secara optimal dan komprehensif
dalam penggodokan RUU Kewarganegaraan adalah kunci utama.