KANIGARAN – Setelah
sosialisasi dengan turun ke lokasi Pasar Baru beberapa waktu lalu,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menertibkan pedagang
yang berada di trotoar pasar terbesar di Kota Probolinggo ini. Senin
(05/01), sekitar pukul 06.00-09.30 WIB petugas menindak pedagang pasar
dan pedagang liar untuk menempati bedak di dalam pasar yang telah
disediakan.
Penertiban ini bertujuan mengedukasi pedagang terkait larangan sesuai
Perda Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,
Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat yang didalamnya juga
menjelaskan terkait larangan berjualan di trotoar.
Hal
itu disampaikan Angga Budi Pramudya selaku Kabid Ketentraman,
Ketertiban Umum dan Kapasitas SDM Satpol PP yang memimpin penertiban
pagi itu. “Kami didampingi rekan-rekan dari UPT Pasar Baru sejak
seminggu terakhir telah memasifkan penertiban pedagang yang berjualan di
trotoar pasar baru. Hal ini kami lakukan senyampang telah rampungnya
los pintu sisi utara pasar baru, sehingga itu dapat menampung sebanyak
67 pedagang untuk menggelar lapaknya didalam,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Angga menjelaskan telah melakukan sosialisasi secara
massif seminggu sebelumnya kepada para pedagang kembang, pedagang sayur,
maupun pedagang kue (gorengan) dan pedagang krupuk.
“Kami juga sudah berikan waktu ke mereka, sosialisasi beberapa kali
kepada mereka sejak sepekan lalu agar trotoar dapat dimanfaatkan sesuai
peruntukannya bagi pejalan kaki,” imbuhnya.
Adapun
lokasi penertiban yang dilakukan petugas adalah di Pasar Baru di
kawasan Jalan Panglima Sudirman, Jalan Cut Nya Dien, Jalan Pahlawan dan
seputaran Pasar Niaga.
Sementara itu, Kepala UPT Pasar Baru Kota Probolinggo Edi Sekar
menuturkan bahwa telah disediakan bedak di dalam pasar untuk pedagang
yang masih membuka lapak dagangannya di luar pasar.
“Kurang lebih ada 67 bedak yang bisa ditempati, kan memang
standartnya 2x1 m² kadang ukuran segitupun ada yang dibagi untuk 2
pedagang. Namun mereka tidak dikenakan biaya sewa, hanya retribusi
sebesar Rp 35.000 ribu/bulan. Itupun tidak saklek, nempati langsung kita
minta, ndak begitu. Jadi kita akan coba 1-2 bulan gratis sambil kita
pantau dan evaluasi,” ungkapnya.
Penertiban ini dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi
semua kalangan masyarakat, sehingga area pasar jadi lebih tertata, aman
dan nyaman untuk dikunjungi. (Dev/fa)