Sidang Isbat Nikah di Kota Probolinggo, 23 Pasangan Resmi Tercatat Secara Hukum
Sebanyak 23 pasangan suami istri melakukan sidang Isbat nikah di aula Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kamis (17/7) siang. Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan pelayanan yang digagas bersama dengan lintas sektor antara lain Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota Probolinggo sebagai bantuan hukum kepada masyarakat atas pemberian legalitas akta nikah yang sah.
KANIGARAN - Sebanyak 23 pasangan suami
istri melakukan sidang Isbat nikah di aula Halaman Kantor Kejaksaan
Negeri Kota Probolinggo, Kamis (17/7) siang. Sidang Isbat Nikah Terpadu
ini merupakan pelayanan yang digagas bersama dengan lintas sektor antara
lain Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri dan
Pemerintah Kota Probolinggo sebagai bantuan hukum kepada masyarakat atas
pemberian legalitas akta nikah yang sah.
Kegiatan itu diresmikan secara langsung
oleh Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, dan dihadiri oleh
segenap jajaran Forkopimda, Asisten Pemerintahan Madiha, kepala
perangkat daerah terkait, lurah dan camat di wilayah Kota Probolinggo.
Dalam
sambutannya, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari mengapresiasi atas
terselenggaranya kegiatan ini dan menggarisbawahi pentingnya tertib
hukum dan administrasi bagi masyarakat. Ia menerangkan banyaknya manfaat
yang dirasakan masyarakat, terutama bagi pasangan yang pernikahannya
belum tercatat secara resmi di KUA. Dengan secara legalitas atas
pengakuan hukum yang sah terhadap pernikahan tersebut, maka masyarakat
akan mudah dalam mengakses terhadap segala bentuk pelayanan yang ada.
“Dengan status yang jelas dan diakui
negara, maka Bapak/Ibu semua dapat melakukan pelayanan publik dengan
mudah nggeh, baik terkait pembuatan dokumen kependudukan, hak waris
maupun kejelasan status anak. Dengan kepastian hukum inilah tentunya
dapat meningktkan kualitas hidup panjengan semua,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Dodik Hermawan
menyampaikan, sebelum dilaksanakan sidang Isbat para pemohon telah
melalui beberapa tahapan, mulai tahapan skrining yang telah dilaksanakan
pada bulan Mei 2025 kemarin.
“Melalui serangkaian proses yang cukup
panjang, para pemohon layanan Isbat telah melalui proses skrining di
bulan Mei 205 yang lalu, dilanjutkan dengan penyusunan permohonan dan
pengumpulan bukti surat sehingga pada akhirnya 23 pasangan pada hari ini
dapat turut serta dalam pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu,” jelasnya.
Pihaknya
juga berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara
berkelanjutan, sebagai bentuk sinergitas dan kekompakan lintas sektor
dalam mewujudkan pelayanan publik kepada masyarakat demi mewujudkan Kota
Probolinggo yang semakin maju, aman dan sejahtera.
Salah satu pemohon, Denny Rengganis asal
Curah Grinting, Kanigaran, sangat berterima kasih kepada Pemerintah
Kota Probolinggo atas pelayanan sacara gratis dalam mendapatkan akta
pernikahan. Menurutnya, dengan latar belakang ekonomi yang sulit kala
itu sehingga tidak dapat melakukan pernikahan secara sah yang diakui
oleh negara.
“Alhamdulillah saya terbantukan, anak
saya juga akhirnya bisa di akui secara jelas. Saya sangat berterima
kasih kepada Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota, semoga saya ke
depannya dalam mengurus keperluan anak tidak sulit lagi,” ujarnya.
(dev/pin)