KANIGARAN -
Setelah melalui proses yang panjang mulai dari tahap registrasi hingga
tes secara online (sistem CAT), kabar gembira akhirnya tiba bagi tenaga
Non ASN yang telah mengikuti serangkaian tes untuk Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin pagi (01/9). Secara simbolis, Wali
Kota Probolinggo dr. Aminnudin menyerahkan Surat Keputusan (SK)
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II
sebanyak 69 orang dan 1 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Anggaran 2024, di Gedung
Puri Manggala Bhakti-Kantor Wali Kota Probolinggo.
Dalam laporannya, Fathur Rozi selaku
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo
menyampaikan, ada sebanyak 70 pegawai yang dilantik, dengan rincian 16
orang merupakan tenaga teknis dan sisanya sebanyak 53 orang merupakan
tenaga kesehatan yang lolos seleksi dalam PPPK Tahap II tahun anggaran
2024.
“Dan
hanya 1 orang CPNS dari lulusan IPDN yang saat ini ditugaskan di
Prokopim sebagai ajudan Bapak Wali Kota. Sekaligus teman-teman ini sudah
mulai bekerja pada instansi yang dipilih per tanggal 1 bulan September
in,” ujarnya
Dalam kesempatan ini, Wali Kota dr.
Aminnuddin menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat segenap penerima
SK, sembari menyampaikan beberapa pesan penting kepada seluruh penerima
SK itu untuk menjadi perhatian bersama.
“Berikanlah sumbangsih untuk mewujudkan
yang terbaik bagi kota ini. Saudara-saudara ini akan mengambil bagian
dalam mewujudkan kesejahteraan, tentu dengan tugas dan tanggung jawab
serta kinerja yang sesuai yang diberikan, disesuaikan di tempat kerja
nantinya,” ucapnya
Lebih
lanjut, ia juga menyampaikan kegiatan ini sebagai wujud komitmen Pemkot
Probolinggo dalam penyelesaian penataan pegawai Non ASN di lingkungan
Pemkot Probolinggo.
“Saat ini kita telah mengajukan usul
rincian kebutuhan dalam rangka pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada
Menpan RB dan BKN, kita masih terus bersinergi dengan jajaran terkait
sampai dengan ditetapkannnya NIP terhadap tenaga paruh waktu nantinya
sesuai dengan instruksi yang keluar,” jelasnya.
Penyerahan SK ini dilakukan Pemerintah
Kota Probolinggo sebagai upaya pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara
dari tenaga berkompeten di bidangnya serta mewujudkan sumber daya
aparatur yang profesional di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. (dev/pin)