KANIGARAN –
Pemerintah Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi Antikorupsi, Fraud
Control Plan (FCP), dan Penyusunan Risiko Kecurangan pada Rabu (26/3) di
Gedung Command Center, Kantor Wali Kota Probolinggo. Acara ini diadakan
untuk membentuk budaya anti-korupsi yang kuat, sekaligus memperkuat
upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota
Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari,
serta Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani.
Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh pimpinan perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Dalam
sambutannya, Wali Kota Aminuddin menyampaikan kabar baik terkait
pencapaian Kota Probolinggo dalam pengendalian korupsi. Berdasarkan
hasil terbaru, Indeks MCP (Monitoring Center for Prevention) Kota
Probolinggo tercatat 96,84 pada tahun 2024, mengalami peningkatan
dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 95,17. Selain itu,
Indeks SPI (Sistem Pengendalian Internal) juga meningkat menjadi 75,86,
dari sebelumnya 74,17.
“Dari hasil ini menandakan bahwa
Pemerintah Kota Probolinggo terus berkomitmen untuk mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi. Harapan saya,
nilai MCP Kota Probolinggo bisa naik, kita ini daerah kecil jadi
komunikasi bisa berjalan efektif dan efisien,” ungkap dr. Aminuddin.
Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari turut
menjelaskan soal pengendalian gratifikasi yang diterapkan di Pemkot
Probolinggo. Ia menjelaskan bahwa pemerintah kota telah memiliki
peraturan yang jelas mengenai pengendalian gratifikasi, yaitu Peraturan
Wali Kota Probolinggo Nomor 54 Tahun 2016. Ia juga menambahkan bahwa,
menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri, Pemkot Probolinggo telah
menerbitkan Surat Edaran Wali Kota mengenai Pencegahan Korupsi dan
Pengendalian Gratifikasi.
“Atas pelaporan penerimaan gratifikasi,
KPK akan menetapkan status gratifikasi. Selanjutnya unit pengendalian
gratifikasi Kota Probolinggo akan menyalurkan gratifikasi tersebut
kepada yayasan/organisasi sosial, sehingga akan memberikan nilai manfaat
bagi saudara kita yang membutuhkan,” jelas Wawali Ina.
Sementara
itu, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani,
menekankan pentingnya peran legislatif dalam pengawasan kebijakan
eksekutif, terutama terkait pengelolaan keuangan negara dan program
pembangunan daerah.
“Legislatif memiliki fungsi pengawasan
terhadap kebijakan eksekutif, termasuk dalam pengelolaan keuangan negara
dan program-program pembangunan,” ujarnya.
Narasumber dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur, Mugi Sugiarto, juga
turut memberikan wawasan terkait Fraud Control Plan (FCP) serta
langkah-langkah strategis dalam mencegah kecurangan..
Acara ini ditutup dengan penandatanganan
Pakta Integritas oleh Sekretaris Daerah Kota Probolinggo drg. Ninik Ira
Wibawati dan Inspektur Puji Prastowo. Pakta Integritas ini mencakup
poin-poin penting seperti pengendalian benturan kepentingan, pemanfaatan
barang milik daerah, pelaporan gratifikasi, serta LHKAN (Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Negara). (sit/uby)