Kanigaran -
Wali Kota Probolinggo Aminuddin menerima kunjungan pemilik Seggsy
Bottle Shop dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerjanya pada
Senin (5/5) sore. Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh adanya surat
penutupan usaha yang dikeluarkan pemerintah kota terkait pelanggaran
perizinan penjualan minuman beralkohol.
Seggsy Bottle Shop diketahui menjual
minuman beralkohol secara eceran, sementara izin usaha yang dimiliki
adalah sebagai distributor dan subdistributor. Aktivitas tersebut
dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3
Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan
Penjualan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014.
"Karena memang tidak boleh. Berusaha itu
asal sesuai dengan undang-undang," tegas Wali Kota Aminuddin dalam
pertemuan tersebut. Ia pun menginstruksikan agar usaha tersebut ditutup
karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilik
Seggsy Bottle Shop, Ponshen, yang berasal dari Magelang, mengaku
membuka tokonya di Jalan dr. Sutomo pada akhir tahun 2024. Ia berharap
pertemuan tersebut memberikan kejelasan terkait regulasi yang berlaku.
“Saya berharap mendapatkan kejelasan. Kalau ada yang kurang, kita akan ikuti,” ujarnya.
Ponshen juga menjelaskan bahwa saat ini
ia menjual produk di wilayah Jawa Tengah dan baru saja memperluas pasar
ke Kota Probolinggo dengan kisaran harga Rp.40 ribu hingga Rp.50 ribu
per botol.
Meski usahanya harus ditutup, Ponshen
mengaku menghargai pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah kota.
“Jujur sih, jadi punya kejelasan juga ke depannya seperti apa, dengan
obrolan yang bijaksana dari beliau. Kita akan mengikuti peraturan yang
ada,” tuturnya.
Di sisi lain, Wali Kota Aminuddin
menegaskan bahwa pihaknya mendukung investasi di Kota Probolinggo selama
memenuhi aspek legalitas. “Kita harapkan kota ini menjadi kota
penunjang, dilengkapi izinnya. Kita malah mengajak mencari investor
hotel bintang lima. Prinsipnya, saya tidak ingin ada investasi usaha
yang ditutup karena ini akan berakibat pada karyawannya, tapi harus
sesuai legalitas,” pungkasnya.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (dy/uby)