KANIGARAN -
Wakil Wali (Wawali) Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari menghadiri Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda
Penyampaian Jawaban Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi
Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (14/8), di
Ruang Sidang Utama kantor DPRD setempat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD
Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, dan turut dihadiri
oleh Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira Wibawati, para Asisten, Staf Ahli,
serta perwakilan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo.
Agenda utama rapat paripurna kali ini
adalah penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum
fraksi-fraksi DPRD mengenai dua Raperda, antara lain Raperda tentang
Pengesahan Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Bayuangga Kota
Probolinggo dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Wakil
Wali Kota Ina Dwi Lestari, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima
kasih atas saran, kritik, dan masukan yang telah disampaikan seluruh
fraksi dalam Rapat Paripurna sebelumnya yang digelar pada tanggal 13
Agustus 2025.
“Saya menggarisbawahi beberapa hal yang
saya anggap bersifat cukup strategis untuk ditindaklanjuti. Oleh sebab
itu, diharapkan Raperda ini dapat segera dilakukan pembahasan,” ujar
Ina.
Rapat ini menjadi bagian penting dalam
proses pembentukan peraturan daerah, di mana terjadi dialog terbuka
antara pihak eksekutif dan legislatif untuk mencapai kesepakatan bersama
demi menghasilkan regulasi yang responsif dan berkualitas.
Ina juga menyampaikan penghargaan kepada
fraksi-fraksi yang telah memberikan respons positif maupun yang
mengusulkan agar pembahasan lebih lanjut dilakukan melalui forum-forum
khusus, termasuk panitia khusus.
“Kami
membuka ruang diskusi lebih lanjut dalam pembahasan di tingkat panitia
khusus, dengan harapan segala upaya yang kita lakukan akan membawa
manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Probolinggo serta mendapat
rida Allah SWT,” imbuhnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat
(3) huruf (a) poin 3, Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019
tentang perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata
Tertib DPRD, penyampaian jawaban eksekutif ini menjadi tahapan penting
sebelum masuk pada proses pembahasan mendalam oleh pansus.
Dengan berakhirnya agenda paripurna ini,
proses pembentukan Raperda akan berlanjut ke tahapan pembahasan
substansi, yang diharapkan akan berlangsung secara konstruktif dan
kolaboratif demi tercapainya regulasi yang berpihak pada kepentingan
masyarakat Kota Probolinggo. (es/pin)